Apa itu etika profesi akuntansi? Lalu apa gunanya?
Pertanyaan itu akan muncul ketika kita membahas materi tentang Etika Profesi Akuntansi. Etika memang sangat penting bagi setiap orang. Biasanya dalam masyarak etika ini lebih dikenal sebagai norma. Etika atau norma membantu kita untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Tanpa etika mungkin semuanya akan menjadi kacau.
Baca juga : Belajar Akuntansi Dasar dari A sampai Z untuk Pemula
Jika melihat dari pengertiannya etika sendiri barasal dari bahasa yunani yaitu Ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan atau ethos yang berarti adat istiadat.Etika ini tidak hanya ada dalam kehidupan bermasyarakat tetapi juga dalam profesi. Namun, dalam dunia profesi lebih dikenal dengan Kode Etik. Kode etik ini digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya agar berjalan dengan baik.
Mengenal Etika Profesi Akuntansi
Etika adalah persoalan yang penting dalam profesi akuntan karena akuntan bertanggungjawab kepada pemakai jasa akuntan. Profesi akuntan harus memenuhi syarat kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan dalam melaksanakan tugas. Akuntan juga diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), prinsip etika profesi akuntansi menyatakan pengakuan profesi terhadap tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip Etika Profesi Akuntan ini menjadi pedoman bagi anggota dalam memenuhi tanggungjawab profesional.
Adapun tujuan etika profesi akuntansi ini adalah sebgai berikut :
- Meningkatkan mutu organsisasi profesi, profesi, dan pengabdian profesi.
- Memeihara dan menjaga kesejahteraan para anggota
- Menjunjung tinggi martabat profesi
- Meningkatkan layanan diatas keuntunga pribadi
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
- Menetukan baku standar
8 Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Dalam kode etik akuntan indonesia, prinsip etika profesi akuntansi terdiri dari delapan prinsip etika berikut.
Tanggungjawab Profesi
setiap anggota berkewajiban menggunakan petimbangan moral dan profesinal setiap melakukan kegiatan. Anggota memiliki tanggungjawab kepada semua pemakai jasa profesional.
Kepentingan Publik
setiap anggota berkewajiban untuk bertindak dalam rangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik dan menjunjung komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefenisikan sebagai kepentinagn masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Integritas
Integritas adalah suatu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusanyang diambil. Setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerja serta melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggungjawabnya.
Objektivitas
Yaitu suatu kulaitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan oleh anggota. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihk lain.
Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman keandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggungjawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Kerahasiaan
Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diaudit. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesioanal dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.
Prilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tungkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggungjawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota lain, staf,pemberi kerja, dan masyarakat.
Standar teknis
Anggota harus melakukan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Baca juga : Prinsip Dasar Akuntansi yang Berlaku Umum Menurut SAK
Ada 8 yah mas, terimaksih sangat membantu
ReplyDeleteiya mas ada 8, terimaksih sudah berkunjung
Deletebaca juga postingan yg ini mas
5 Prinsip Dasar Akuntansi
akhirnya selesai juga tugasnya makasihhh
ReplyDeleteini yang terbaru gak?
ReplyDeleteinsyaallah sudah terbaru mas
DeleteApakah seorang akuntan layak menjalani profesi ya jika tidak dapat menjalankan prinsip kerahasiaan
ReplyDelete